Pengolahan Udang Rebon Bagi Masyarakat Desa Pernajuh Kabupaten Bangkalan
DOI:
https://doi.org/10.61692/solutif.v1i1.67Keywords:
pengolahan ikan, pesisir, udang rebon, ekonomisAbstract
Udang rebon merupakan jenis udang yang berukuran kecil Pasal 1 Ayat 2 berbunyi ikan segala sesuatu jenis organisme yang seluruhan atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Maknanya sumber daya perairan tidak hanya rumput laut tapi mahluk hidup lain banyak berkembang terutama ikan dengan beragam jenis seperti ikan buntal, cumi, udang, tuna lobster, kerang dan lain sebagainya sebagai negara tropis, pesisir dan juga sekaligus negara kepulauan, hasil amenunjukkan bahwa di Desa Pernajuh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ini memiliki petensi perikanan yang sangat menguntungkan untuk dikelola kembali dengan hasil laut yang melimpah contoh Udang Rebon yang dapat mencapai ton / tahun dengan adanya pengolahan sambel Udang Rebon ini diharapkan untuk menjadi inovasi sendiri untuk menjadi penghasil dan UMKM menjadi setabil atau bahkan meningkat. Pengolahan Udang Rebon ini dilakukan dengan skala rumahan dan biaya pengeluaran yang minim namun keuntungan yang terasa.
References
Akbar, P. P., Solichin, A., dan Saputra, S. W. (2013). Analisis panjang-berat dan faktor kondisi pada Udang Rebon (Acetes japonicus) di Perairan Cilacap, Jawa Tengah. Management of Aquatic Resources Journal (MAQUARES), 2(3), 161-169.
Alfarabi, A. (2021). Pemanfaatan Udang Rebon (Acetes Sp) menjadi terasi udang sebagai wahana pemberdayaan ekonomi masyarakat Sungsang di Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya).
Dewi, C. S. U., Handayani, M., Harsindhi, C. J., Maulana, A. W., dan Bahroni, A. 2016. Profil Desa Pesisir Jawa Timur. DISKANLA JATIM
Hasan, J. (2020). Eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurisprudentie, 7(2), 262-273.
Mas’ud, F., Laily, D. W., dan Makhfudhoh, M. (2020). Analisis Usaha Terasi Udang Rebon (Acetes indicus) Di Kabupaten Lamongan. Grouper: Jurnal Ilmiah Fakultas Perikanan Universitas Islam Lamongan, 11(2), 1-6.
Nurfaiz, A. S.; Aji, G.P dan Rizka, R.P. (2021). Analisis Kinerja Sistem Internet of Things (IoT) terhadap Pertumbuhan Tanaman Selada (Lactuca sativa L.) dalam Sistem Akuaponik. e-Proceeding of Engineering, 8(5), 9932-9939.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, pasal 1 angka 5.
Salinan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Jakarta: UUJPH.pdf,2014, 9.
Syarif, W., Holinesti, R., Faridah, A., dan Fridayati, L. (2017). Analisis kualitas sala Udang Rebon. Jurnal Teknologi Pertanian Andalas, 21(1), 45-51.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan
Yudi Arimba Wani. 2019. Edisi Revisi Managemen Operasional Penyelenggaraan makanan Massal, (Malang: UB Press, 2019) 95.
Wahyudin, W. (2021). Kajian Substitusi Ikan Teri terhadap Sifat Kimia dan Organoleptik Masin Udang Rebon (Sambal Khas Sumbawa) (Doctoral dissertation, Universitas_Muhammadiyah_Mataram).
Waharjani, “Makanan Yang Halal Lagi Baik Dan Implikasinya Terhadap Kesalehan Seseorang”, Jurnal Komunikasi dan Pendidikan Islam, Volume 4, Nomor 2, 198-199, Desember 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Solutif: Jurnal Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.